Keistimewaan kelelawar menurut Islam

 

   Masyarakat di berbagai negara kini dibuat cemas dengan ancaman virus korona. Penyakit yang diduga ditularkan hewan kelelawar itu mewabah di Wuhan, China dan kini menyebar di belasan negara.


Wabah virus korona yang menjangkiti Kota Wuhan, China diduga lantaran masyarakatnya doyan mengonsumsi sup kelelawar. Penyakit itu ditandai dengan suhu badan tinggi (demam), batuk, dan sesak napas.


Dalam pandangan Islam, kelelawar ternyata salah satu makhluk yang marah saat melihat Masjid Baitul Maqdis dibakar.


Dalam sebuah riwayat dikutip dari NU Online, disebutkan, kelelawar berdoa kepada Allah subhanahu wata'ala agar diberi kekuatan sehingga Masjidil Aqsha di Palestina tidak jadi terbakar.


لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ , وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ


Artinya: “Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59)


Masih dalam kitab yang sama, dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar. 


 وَرُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ فِي الْوَطْوَاطِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ أَنَّهَا كَانَتْ تُطْفِئُ النَّارَ يَوْمَ أُحْرِقَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ بِأَجْنِحَتِهَا 


Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”


Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya. Logikanya, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum terlebih dahulu membunuhnya.


Bila membunuh saja diharamkan, tentu memakannya pun haram. Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan. 


Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’, 9: 22 :


والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف


Kelelawar itu haram secara mutlak." Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama). Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,


قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .


“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar)". Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”. An Nakho’i mengatakan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman :


وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ


“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).


Wallahu A'lam Bishshawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hakekat Rizki

Manunggaling kawula Gusti

Ruh yang Agung